Fiksi Hukum
Fiksi Hukum adalah sebuah asas bahwa ketika undang-undang atau sebuah peraturan telah disahkan maka seluruh masyarakat dianggap telah mengerti peraturan tersebut yang dimaksudkan agar tercapainya kepastian hukum. fiksi sendiri dalam KBBI memiliki arti pernyataan yang hanya berdasarkan khayalan atau pikiran. Atau dapat dimaknai menjadi menerima sesuatu yag tidak benar namun dianggap sebagai benar. Definisi ini sama dengan kajian popculture yaitu simularcra, dimana dalam simularcra tersebut menggambarkan keadaan manusia yang tertindas akan tetapi ia menikmati seolah-olah membenarkan penindasan yang menghinggapinya itu. Dengan kata lain bisa diberikan kesimpulan bahwa fiksi menerima apa yang sebenanya ada sebagai tidak ada. Asas Fiksi Hukum seolah-olah memberikan perintah kepada warga untuk selalu taat kepada negara apapun itu bentuknya. Asas Fiksi Hukum bila dilihat dari kajian pendekatan pidana maka posisi warga negara atau individu telah menyerahkan kebebasannya kepada negara d...