Posts

Showing posts from October, 2017

Fiksi Hukum

Fiksi Hukum adalah sebuah asas bahwa ketika undang-undang atau sebuah peraturan telah disahkan maka seluruh masyarakat dianggap telah mengerti peraturan tersebut yang dimaksudkan agar tercapainya kepastian hukum. fiksi sendiri dalam KBBI memiliki arti  pernyataan yang hanya berdasarkan khayalan atau pikiran. Atau dapat dimaknai menjadi menerima sesuatu yag tidak benar namun dianggap sebagai benar. Definisi ini sama dengan kajian popculture yaitu simularcra, dimana dalam simularcra tersebut menggambarkan keadaan manusia yang tertindas akan tetapi ia menikmati seolah-olah membenarkan penindasan yang menghinggapinya itu. Dengan kata lain bisa diberikan kesimpulan bahwa fiksi menerima apa yang sebenanya ada sebagai tidak ada. Asas Fiksi Hukum seolah-olah memberikan perintah kepada warga untuk selalu taat kepada negara apapun itu bentuknya. Asas Fiksi Hukum bila dilihat dari kajian pendekatan pidana maka posisi warga negara atau individu telah menyerahkan kebebasannya kepada negara d...

Idealisme

Idealisme merupakan doktrin yang mengatakan bahwahakikat dunia fisik hanya bisa dipahami lewat jiwa (mind) dan spirit (objek-objek fisik tidak dapat dipahami terlepas dari spirit).   tokoh aliran idealisme adalah Plato, David Hume, dan Epicures pada masa Yunani, Diderot, Lamartine di masa Revolusi Perancis. Menurut Barkeley dalam bukunya Ahmad Tafsir, Filsafat umum, idealisme terbagi menjadi tiga bentuk.  Idealisme Subyektif (fenomenalisme) yaitu beranggapan bahwa akal jiwa dan ide-idenya merupakan segala yang 'ada'. jadi segala sesuatu yang tertangkap oleh sensasi/perasaan kita itu bukanlah materi yang riil.  Kedua, Idealisme Obyektif , memandang bahwa akal itu menemukan segala sesuatu yang ada di atau terdapat dalam susunan alam. segala sesuatu yang ada di alam maupun masyarakat adalah ciptaan ide universal. Pandangan filsafat ini mengakui adanya sesuatu yang bukan materi atau dengan kata lain mengakui adanya sesuatu yang abadi diluar manusia, ia bukanl...