Fiksi Hukum
Fiksi Hukum adalah sebuah asas bahwa ketika undang-undang atau sebuah peraturan telah disahkan maka seluruh masyarakat dianggap telah mengerti peraturan tersebut yang dimaksudkan agar tercapainya kepastian hukum.
fiksi sendiri dalam KBBI memiliki arti pernyataan yang hanya berdasarkan khayalan atau pikiran. Atau dapat dimaknai menjadi menerima sesuatu yag tidak benar namun dianggap sebagai benar. Definisi ini sama dengan kajian popculture yaitu simularcra, dimana dalam simularcra tersebut menggambarkan keadaan manusia yang tertindas akan tetapi ia menikmati seolah-olah membenarkan penindasan yang menghinggapinya itu. Dengan kata lain bisa diberikan kesimpulan bahwa fiksi menerima apa yang sebenanya ada sebagai tidak ada.
Asas Fiksi Hukum seolah-olah memberikan perintah kepada warga untuk selalu taat kepada negara apapun itu bentuknya. Asas Fiksi Hukum bila dilihat dari kajian pendekatan pidana maka posisi warga negara atau individu telah menyerahkan kebebasannya kepada negara dengan tujuan kebebasannya dilindungi oleh negara. Hukum yang diciptakan negara untuk melindungi warganya itu harus berdasarkan pada kepastian hukum dan untuk menegakkan kepastian hukum tersebut harus menggunakan asas fiksi hukum.
Baceria berpendapat tentang asas fiksi hukum dengan pendekatan fungsional dalam hukum pidana
" they have done this (surrender liberty) because they were conviced that these limination are essential to prevent private interest from abusing their influence and thus encroaching on the liberies of others in society. This is the tangible and actual raison d'etre of each law"
Said, Muhtar.2013.Politik Hukum Tan Malaka.Thafa Media: Semarang
fiksi sendiri dalam KBBI memiliki arti pernyataan yang hanya berdasarkan khayalan atau pikiran. Atau dapat dimaknai menjadi menerima sesuatu yag tidak benar namun dianggap sebagai benar. Definisi ini sama dengan kajian popculture yaitu simularcra, dimana dalam simularcra tersebut menggambarkan keadaan manusia yang tertindas akan tetapi ia menikmati seolah-olah membenarkan penindasan yang menghinggapinya itu. Dengan kata lain bisa diberikan kesimpulan bahwa fiksi menerima apa yang sebenanya ada sebagai tidak ada.
Asas Fiksi Hukum seolah-olah memberikan perintah kepada warga untuk selalu taat kepada negara apapun itu bentuknya. Asas Fiksi Hukum bila dilihat dari kajian pendekatan pidana maka posisi warga negara atau individu telah menyerahkan kebebasannya kepada negara dengan tujuan kebebasannya dilindungi oleh negara. Hukum yang diciptakan negara untuk melindungi warganya itu harus berdasarkan pada kepastian hukum dan untuk menegakkan kepastian hukum tersebut harus menggunakan asas fiksi hukum.
Baceria berpendapat tentang asas fiksi hukum dengan pendekatan fungsional dalam hukum pidana
" they have done this (surrender liberty) because they were conviced that these limination are essential to prevent private interest from abusing their influence and thus encroaching on the liberies of others in society. This is the tangible and actual raison d'etre of each law"
Said, Muhtar.2013.Politik Hukum Tan Malaka.Thafa Media: Semarang
Comments
Post a Comment