Hukum Internasional : Konvensi Hukum Laut Internasional tentang ZEE
Pengaturan hukum laut internasional secara sah diundangkan dalam UU nomor 17 tahun 1985. Hal ini dilakukan seiring dengan disadarinya keperluan uu tersebut dalam pelayaran internasional. Sebagaimana yang tertuang dalam UU nomor 17 Tahun 1985 bahwa konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Corvantion On The Law Of The Sea), jika ditinjau dari isinya maka dapat sdirinci sebagai berikut : sebagian merupakan todifikasi ketentuan-ketentuan hukum di laut lepas dan hak lintas damai laut internasional sebagian merupakan pengembangan hukum laut yang sudah ada, misalnya ketentuan mengenai lebar laut teritorial menjadi maksimum 12 mil dengan kriteria landas kontinen sebagian merupakan rezim-rezim hukum baru, seperti asas negara kepulauan, zona ekonomi eksklusif dan penambangan di dasar laut internasional Dengan begitu, maka manfaat yang dapat dirasakan antara lain : Menghilangkan penafsiran dari masing-masing negara tentang masalah kelautan, Menghi...