Posts

Showing posts from January, 2019

Hukum Pajak : Pengertian dan Unsur-Unsur Pajak

Untuk mengawali pembahasan mengenai hukum pajak, perlu diketahui arti atau pengertian dari pajak itu sendiri. Berikut beberapa definisi tentang pajak : Menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro S.H., dalam bukunya Asas dan Dasar Perpajakan, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negaraberdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa-jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar keperluan umum. Kemudian berdasarkan Pasal 1 UU No. 6 tahun 1983 j.o UU No. 16 tentang KUP, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka berdasarkan definisi diatas, unsur-unsur pajak adalah : -           Harus ada masyarakat/kepentingan umum -   ...