Hukum Pajak : Pengertian dan Unsur-Unsur Pajak



Untuk mengawali pembahasan mengenai hukum pajak, perlu diketahui arti atau pengertian dari pajak itu sendiri. Berikut beberapa definisi tentang pajak :

Menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro S.H., dalam bukunya Asas dan Dasar Perpajakan, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negaraberdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa-jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar keperluan umum.

Kemudian berdasarkan Pasal 1 UU No. 6 tahun 1983 j.o UU No. 16 tentang KUP, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Maka berdasarkan definisi diatas, unsur-unsur pajak adalah :
-          Harus ada masyarakat/kepentingan umum
-          Harus ada undang- undang
-          Harus ada pemungut pajak (fiscus)
-          Obyek Pajak
-          Subyek Pajak
-          Surat Ketetapan Pajak

Hukum Pajak

Menurut Rachmat Soemitro, Hukum Pajak adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak.
Hukum Pajak dibagi menjadi hukum pajak materiil dan hukum pajak formil.

1.      Hukum Pajak Materiil, meliputi :
- Obyek Pajak
- Subyek Pajak
- Tarif
- Hubungan Hukum antara Pemerintah dengan Wajib Pajak

2.      Hukum Pajak Formil, meliputi :
- Tata Cara Penetapan Jumlah Utang Pajak
- Hak-Hak Fiskus untuk Pengawasan
- Kewajiban Pembukuan
- Prosedur Pelunasan Hutang Pajak
- Prosedur Pengajuan Surat Keberatan

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Internasional : Pengertian Konsep Exhaustion of Local Remedies

Jenis - Jenis Diplomasi

Fiksi Hukum

Alasan Menjadikan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai Saat Lahirnya Tata Hukum Indonesia

Hukum Internasional : Pembubaran Organisasi Internasional