Hukum Pajak : Pengertian dan Unsur-Unsur Pajak
Untuk mengawali pembahasan mengenai
hukum pajak, perlu diketahui arti atau pengertian dari pajak itu sendiri.
Berikut beberapa definisi tentang pajak :
Menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro
S.H., dalam bukunya Asas dan Dasar Perpajakan, pajak adalah iuran rakyat kepada
kas negaraberdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak
mendapatkan jasa-jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan
yang digunakan untuk membayar keperluan umum.
Kemudian berdasarkan Pasal 1 UU No.
6 tahun 1983 j.o UU No. 16 tentang KUP, pajak adalah kontribusi wajib kepada
negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Maka berdasarkan definisi diatas,
unsur-unsur pajak adalah :
-
Harus ada masyarakat/kepentingan umum
-
Harus ada undang- undang
-
Harus ada pemungut pajak (fiscus)
-
Obyek Pajak
-
Subyek Pajak
-
Surat Ketetapan Pajak
Hukum Pajak
Menurut Rachmat Soemitro, Hukum
Pajak adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah
sebagai pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak.
Hukum Pajak dibagi menjadi hukum
pajak materiil dan hukum pajak formil.
1. Hukum Pajak
Materiil, meliputi :
- Obyek
Pajak
- Subyek
Pajak
- Tarif
- Hubungan
Hukum antara Pemerintah dengan Wajib Pajak
2. Hukum Pajak
Formil, meliputi :
- Tata Cara
Penetapan Jumlah Utang Pajak
- Hak-Hak
Fiskus untuk Pengawasan
- Kewajiban
Pembukuan
- Prosedur
Pelunasan Hutang Pajak
- Prosedur
Pengajuan Surat Keberatan
Comments
Post a Comment