Alasan Menjadikan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai Saat Lahirnya Tata Hukum Indonesia
Proklamasi merupakan norma pertama atau ketentuan pangkal Tata Hukum Indonesia. Atau dalam kata lain yaitu sebagai ketentuan yang adanya paling pertama daripada aturan-aturan hukum lainnya. Karena, proklamasi tidak dapat dicari dasar hukumnya, dasar wewenangnya kepada aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan lainnya secara konstitusional. Sedangkan suatu Tata Hukum yang baru tidak dapat dikatakan sebagai kelanjutan dari tata hukum sebelumnya untuk menjaga kekosongan (kevakuman hukum) ketentuan hukum lama dapat diberlakukan sebagai bagian dari tata hukum yang baru sampai dicabut, diubah, atau diganti dengan yang baru oleh tata hukum yang baru. Pasal II aturan peralihan UUD 1945 menyebutkan "Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini" source : bahan kuliah Pengantar Hukum Indonesia Universitas Gadjah Mada