Apa itu negara ?

Kata negara merupakan terjemahan dari bahasa sasing, state dan staat yang diambil dari bahasa latin status/statum yang artinya keadaan yang tegak dan tetap. Secara terminologi negara dimengerti sebagai organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam lingkungan dan mempunyai sebuah pemerintahan yang berdaulat.
            Beberapa definisi negara yang dikenal secara luas dari beberapa ahli. Salah satunya adalah Roger Soltau yang memebri pengertian negara sebagai alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama.
 Menurut Harold Laski, negara merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa
            Menurut Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.




R. Masri, Aryaning Arya K, Devi Stany Walukow & Agus Riyanto (2010) .Etika dan Tertib Hidup Berwarga Negara.Serpong: Salemba Humanika

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Internasional : Pengertian Konsep Exhaustion of Local Remedies

Jenis - Jenis Diplomasi

Fiksi Hukum

Alasan Menjadikan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai Saat Lahirnya Tata Hukum Indonesia

Hukum Internasional : Pembubaran Organisasi Internasional