Unsur-unsur negara

Unsur-unsur pembentukkan negara secara konstitutif :
a.       Rakyat
Merupakan unsur paling penting dalam sebuah negara karena hanya manusia yang secara sadar menegrti bahwa ia mendirikan sebuah organisasi bernama negara, dan ia memaknai organisasi itu sebagai sebuah organisasi kekuasaan yang menentukan kehidupan mereka.
b.      Wilayah
Merupakan unsur terpenting kedua dalam negara. Wilayah adalah kawasan tempat penduduk dan/atau warag negara.
c.       Pemerintah yang berdaulat
Merupakan unsur terpenting ketiga, pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang terdiri atas warga negara itu sendiri yang dipilih/diangkat/ditunjuk untuk mengemban kekuasaan negara. Pemerintah yang berdaulat ini dalam pengertian negatif, maksudya adalah pemerintah yang tidak dijajah oleh bangsa lain.
Unsur-unsur negara yang deklaratif :
a.       Proklamasi
Pernyataan kemerdekaan suatu bangsa yang bersangkutan yang kemudian diperinci dalam konstitusinya.
b.      Pengakuan kedaulatan dari negara lain
Merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah negara yang menyatakan dirinya merdeka.



R. Masri, Aryaning Arya K, Devi Stany Walukow & Agus Riyanto (2010) .Etika dan Tertib Hidup Berwarga Negara.Serpong: Salemba Humanika

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Internasional : Pengertian Konsep Exhaustion of Local Remedies

Jenis - Jenis Diplomasi

Fiksi Hukum

Alasan Menjadikan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai Saat Lahirnya Tata Hukum Indonesia

Hukum Internasional : Pembubaran Organisasi Internasional