Hukum Internasional : Pengertian Konsep Exhaustion of Local Remedies
Dalam Hukum Internasional, khususnya dalam dunia diplomatik konsep Exhaustion Local Remedies dikenal sebagai doktrin yang mengharuskan dilampauinya terlebih dahulu penggunaan elemen hukum dan kelembagaan di level nasional sebelum menggunakan kedua elemen tersebut di level regional maupun internasional.
Pasal 42-48 ILC 2001 bahwa Tanggung Jawab Negara mengandung prinsip Exhaustion of local remedies yang mana merupakan bentuk penghormatan atas suatu negara. Sebelum diajukan klaim/ tuntutan ke pengadilan internasional, langakah-langkah penyelesaian sengketa (local remedies) yang tersedia atau yang diberikan oleh negara tersebut harus terlebih dahulu ditempuh (exhausted). Hal tersebut diberikan untuk memberikan kesempatan guna memperbaiki kesalahan dan mengurangi tuntutannya. Local remedies tidak berlaku manakala suatu negara telah bersalah terhadap pelanggaran langsung Hukum Internasional yang menyebabkan kerugian terhadap negara lainnya, misal: penyerangan terhadap diplomat.
Prinsip-prinsip diterapkannya exhausted of local remedies (menurut Starke), antara lain:
1. Suatu upaya penyelesaian setempat (local remedies) dianggap tidak cukup dan tidak perlu digunakan manakala pengadilan setempat tampaknya tidak akan menunjukan akan memberikan ganti kerugian.
2. Seorang penuntut tidak perlu menggunakan upaya penyelesaian setempat manakala upaya tersebut tidak ada.
3. Apabila kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan-tindakan eksekutif pemerintah setempat yang tidak tunduk kepada yuridiksi setempat.
4. Negara-negara dapat menyatakan bahwa local remedies dapat diindahkan, meskipun melalui arbitrase merupakan pengindahan local remedies secara diam-diam.
Kemudian apa yang menjadi hubungan dengan perlindungan diplomatik ?
Perlindungan Diplomatik adalah Perlindungan suatu negara terhadap warga negaranya yang berada di luar negeri. Craig Forcese berpendapat bahwa perlindungan diplomatik adalah “action taken by a state against another state in respect of injury to the person or property of national caused by an internationally wrongful act or omission attributable to the latter state.” Craig Forcese menyebutkan bahwa setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan perlindungan diplomatik yaitu an international wrongful act, Exhaustion of local Remedies, Link of Nationality.
Hubungan diantara keduanya adalah sebelum negara memperluas perlindungan diplomatiknya, individu yang mendapatkan pelanggaran harus menggunakan semua peraturan – peraturan yang ada di dalam negara tersebut yang berbicara tentang pelanggaran haknya.
Namun, ada pengecualiannya yaitu pertama, hukum internasional tidak membutuhkan aturan – aturan lokal yang tidak memiliki hubungan dengan pelanggaran yang dimaksud, seperti yang diatur dalam ILC Draft Articles On Diplomatic Protection yang mengesampingkan persyaratan exhaustion dimana diantaranya peraturan lokal tersebut tidak menyediakan adanya kemungkinan untuk ganti rugi oleh negara yang menerapkan hukum tersebut. ICJ telah menggarisbawahi bahwa doktrin exhaustion tidak berlaku ketika pelanggaran yang dinyatakan terkait dengan Pasal 36 Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler 1963.
References
Bagian Hukum Internasional FH UGM. 2012.Pengantar Hukum Internasional. Yogyakarta
Artikel ini telah tayang di Uctalks.ucweb.com dengan judul LawTalk : Exhaustion of Local Remedies
Comments
Post a Comment