Hukum Internasional : Pembubaran Organisasi Internasional

Menurut Sri Setianingsih Suwadi, Pembubaran Organisasi Internasional dapat terjadi
1. Karena tujuan organisasi telah tercapai
2. Berdirinya organisasi baru yang menggantikan tugasnya

Pada umumnya sebuah organisasi internasional tidak mengatur mengenai cara pembubarannya. Namun, ada juga yang mengatur mengenai pembubaran pada Anggaran Dasarnya. contoh : IMF (pasal 22, section 2 Anggaran Dasar IMF), IBRD (Pasal 6 section 5 Anggaran Dasar IBRD), IFC (Pasal 5 section 5 Anggaran Dasar IFC), IDA (Pasal 7 section 5, Anggaran Dasar IDA).

IMF dapat dibubarkan oleh mayoritas suara. IBRD, IFC, IDA dapat dibubarkan dengan suara terbanyak dari anggota Governors, mewakili mayoritas suara (total voting power). Ada beberapa organisasi internasional yang memberikan kuasa pada konggres (general congress) untuk membubaarkan organisasi. Sebagai contoh International Fund for Agricultural Development (IFAD).

Dalam pasal 9 ayat (4) Anggaran Dasarnya, IFAD memberikan wewenang kepada kongres untuk membubarkan organisasi. Namun, sering ditentukan suara mayoritas yang berkwalitas dipersyaratkan. Sebagai contoh di IFAD negara-negara barat, negaara berkembang, dan  anggota OPEC mempunyai suara sepertiga, mayoritas dari tiga perempat suara diperlukan, ini berarti ketiga grup tersebut mempunyai hak untuk veto.

Ada juga organisasi internasional yang dalam anggaran dasarnya menentukan harus dibubarkan karena anggota organisasi kurang dari lima (contoh : European Space Agency pasal 25) atau kurang dari tiga (International Fund for Compensation for Oil Polution Damage, pasal 43)


sumber :
Suwadi, Sri Setianingsih.2004.Pengantar Hukum Organisasi Internasional.UI Press:Jakarta

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Internasional : Pengertian Konsep Exhaustion of Local Remedies

Jenis - Jenis Diplomasi

Fiksi Hukum

Alasan Menjadikan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai Saat Lahirnya Tata Hukum Indonesia