Hukum Dagang : Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata adalah suatu hasil dari badan usaha yang termasuk dalam hukum dagang, sebab ia menjalankan perusahaan. Adapun perserikatan perdata adalah suatu bagian usaha termasuk dalam hukum perdata umum sebab ia tidak menjalankan perusahaan.

Disebutkan dalam pasal 1618 KUHPerdata, "Persererupa keuntungan jgan Perdata adalah suatu perjanjian, dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam perserikatan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya"

Kemudian dalam buku ke-3 KUHPerdata pasal 1615-1652 mengatur bahwa badan usaha yang disebut perserikatan perdata dapat berubah bentuknya menjadi "Persekutuan Perdata" apabila  menjalankan perusahaan. Singkatnya, persekutuan perdata adalah perserikatan perdata yang menjalankan usaha.


Dalam pasal 1618 KUHPerdata, dikatakan bahwa tiap peserta harus memasukkan sesuatu ke dalam perserikatan. Sesuatu ini disebut inbreng. Inbreng dapat berwujud barang, uang, ternaga baik badaniyah maupun kejiawaan. adapun hasil dari adanya pemasukkan berupa keuntungan dan atau kemanfaatan.




sumber ;
Purwosutjipto.2010.Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Bentuk-Bentuk Perusahaan.Jakarta:Penerbit Djambatan

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Internasional : Pengertian Konsep Exhaustion of Local Remedies

Jenis - Jenis Diplomasi

Fiksi Hukum

Alasan Menjadikan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai Saat Lahirnya Tata Hukum Indonesia

Hukum Internasional : Pembubaran Organisasi Internasional