Hukum Acara Perdata : Apakah Akta Dibawah Tangan Berlaku Asas acta publica probant sese ipsa ?
Asas acta publica probant sese ipsa maksudnya adalah suatu akta yang secara lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, maka akta itu berlaku atau dapat dianggap sebagai akta otentik sampai terbukti sebaliknya. Akta dibawah tangan bukan merupakan akta otentik karena tidak ditanda tangani di depan atau oleh pejabat. Sehingga asas ini tidak berlaku dikarenakan tanda tangan pada akta dibawah tangan tersebut masih bisa diungkiri (tidak mempunyai kekuatan pembuktian lahir). Apabila diungkiri, tanda tangan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu dengan acara pembuktian kepalsuan tanda tangan akta dibawah tangan (echtheidsprocedure)