Hukum Acara Perdata : Keabsahan e-signature dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata


Memasuki era globalisasi dimana teknologi mengarah pada revolusi industri 4.0, seluruh aspek kehidupan manusia turut berevolusi. Tak terkecuali di bidang hukum. Mulai dari hal kecil seperti pendaftaran perkara dan pemantauan perkembangan kasus yang saat ini sudah bisa diakses lewat web PN setempat yang sering dikenal dengan sebutan e-court, hingga putusan pengadilan juga dapat diakses pada website milik Mahkamah Agung.
Namun demikian, persinggungan antara hukum dengan teknologi tidak hanya dalam perkara formil, namun secara materiil terdapat revolusi-revolusi teknologi yang sedikit banyak mengubah cara pandang kita terhaadap alat bukti dalam persidangan.
Dalam hukum acara perdata kita mengenal beberapa jenis alat bukti diantaranya ; alat bukti tertulis, saksi, pengakuan, persangkaan, sumpah, pemeriksaan setempat, dan keterangan ahli. Diantara ke-7 alat bukti tersebut alat bukti tertulis lah yang paling sering diutamakan dalam pembuktian di persidangan.
Alat bukti tertulis ini terdiri dari akta otentik maupun akta dibawah tangan yang semuanya dibubuhi tanda tangan baik oleh para pihak maupun notaris. Hal ini bertujuan untuk memunculkan kekuatan pembuktian pada diri akta tersebut sehingga dapatlah disebutkan bahwa akta merupakan alat bukti sempurna,
Namun demikian, bagaimana jika tanda tangan yang dibubuhkan bukan merupakan tanda tangan asli yang digoreskan pihak terkait secara langsung di akta tersebut ? apalagi di era revolusi 4.0 mulai marak digunakan e-signature atau tanda tangan elektronik sebagai pengganti tanda tangan asli.


1.     Definisi E-signature
Tanda  tangan  digital  (digital  signature)  adalah  suatu  tanda  tangan yang dibuat secara elektronik  yang berfungsi sama dengan tanda tangan biasa pada  dokumen  kertas  biasa.  Tanda  tangan  adalah  data  yang  apabila  tidak dipalsukan  dapat  berfungsi  untuk  membenarkan  perbuatan  orang  yang namanya tertera pada suatu dokumen yang ditandatanginya itu.
Tanda tangan digital sebenarnya dapat memberikan jaminan terhadap keamanan dokumen dibandingkan dengan tanda tangan biasa. Penerima pesan elektronik yang dibubuhi tanda tangan digital dapat memeriksa apakah pesan tersebut  benar-benar  datang  dari  pengirim  yang  benar  dan  apakah  pesan  itu telah  diubah  setelah  ditandatangani  baik  secara  sengaja  atau  tidak  sengaja dalam hal sistem pembayaran elektronik, alat bukti lain yang dapat digunakan selain  data  elektronik  atau  digital  berupa  digital  signature  untuk  dapat diklasifikasikan.



2.     Perkembangan Penggunaan E-signature
Tanda tangan digital mulai dikembangkan sepenuhnya dan diakui dunia internasional pada tahun 1990-an. PBB pun mulai menciptakan peraturan khusus untuk mengatur penggunaan tanda tangan digital seiring dengan perkembangan yang terjadi.
Pada tahun 1996, PBB dengan organisasi  UNCITRAL(United Nations Commission on International Trade Law) menetapkan dasar hukum pertama bagi penggunaan tanda tangan digital yang disebut sebagai UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce (with Guide to Enactment 1996). Pasal 7 dari undang-undang ini secara spesifik membahas tanda tangan digital yang menjadi pengaruh besar bagi berbagai hukum negara lainnya yang mengatur penggunaan tanda tangan digital. Di tahun 2001, UNCITRAL mengeluarkan pembaruan UNCITRAL Model Law on Electronic Signature (with Guide to Enactment 2001) yang membahas lebih lanjut tentang peran tanda tangan digital dalam memvalidasi penggunanya di dunia internasional.
Tanda tangan digital seperti yang kita kenal sekarang pertama kali digunakan pada tahun 1998 oleh Amerika Serikat dan Irlandia untuk menandatangani perjanjian yang mengakui pentingnya pertumbuhan e-commerce. Lalu pada tahun 1999, format PDF seperti yang kita kenal sekarang dikembangkan agar bisa mengakomodir tanda tangan digital di dalam dokumen tersebut. Di tahun yang sama, Amerika Serikat mengeluarkan UETA (Uniform Electronic Transactions Act) yang kemudian menegaskan kekuatan hukum tanda tangan digital dalam urusan pemerintahan dan transaksi bisnis. Kemudian di tahun berikutnya, Amerika Serikat juga menetapkan undang-undang Electronic Signatures in Global and National Commerce Act yang menjamin validitas dan legalitas dari tanda tangan digital. Kongres Amerika Serikat sendiri bahkan menetapkan tanggal 30 Juni sebagai “National ESIGN Day” (Hari Tanda Tangan Digital Nasional).

3.     Keabsahan E-signature dalam pembuktian hukum acara perdata
Melalui Kominfo, Indonesia sudah mengakui penggunaan tanda tangan digital melalui undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Di pasal 1 ayat 12 dari Undang-Undang ini, tanda tangan digital memiliki definisi berupa “tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Sebelum adanya undang-undang ini, belum ada peraturan khusus yang memberikan perlindungan hukum terhadap tanda tangan digital. Namun, karena tanda tangan digital dianggap sebagai bagian dari identitas pribadi seseorang, maka pemerintah memberikan perlindungan sepenuhnya bagi pengguna tanda tangan digital di Indonesia melalui penyusunan hukum yang mengatur penggunaannya.
Untuk semakin memperkuat status kekuatan hukum dari tanda tangan digital, pemerintah dan Kominfo pun memperbarui peraturan yang ada. Hal ini bisa dilihat dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 dan perkembangan pengaturan teknologi informasi pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang memperbarui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan dan Undang-Undang ini semakin menjelaskan fungsi tanda tangan digital, menguatkan status dan kedudukannya di mata hukum yang setara dengan tanda tangan basah. Melalui peraturan ini, tanda tangan digital diakui sebagai alat autentikasi dan verifikasi data pribadi seseorang. Lebih lanjut, mengikuti perkembangan layanan fintech dan pembayaran digital yang semakin marak di Indonesia, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pun ikut mengeluarkan peraturan terkait penggunaan tanda tangan digital di perusahaan teknologi finansial, yaitu Peraturan OJK Nomor 77 tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Pasal 41.
Dengan demikian, tanda tangan digital atau digital signature memiliki fungsi sama dengan tanda tangan analog yang dituliskan di atas kertas. Hal ini dibarengi dengan rancangan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik yang secara rinci dituangkan dalam Pasal 5 sampai Pasal 12.  


Referensi :
Handoko, Yerry.2018. Eksistensi E-Signature Dalam Perdagangan Internasional Menurut Konvensi Internasional dan Hukum Nasional. Respositori Institusi USU vol
Kominfo.https://kominfo.go.id/content/detail/7455/gunakan-tanda-tangan-digital-indonesia/0/videografis
PrivyID.2018. Sejarah Tanda Tangan Digital di Dunia dan Indonesia. Diakses pada https://blog.privy.id/sejarah-tanda-tangan-digital/

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Internasional : Pengertian Konsep Exhaustion of Local Remedies

Jenis - Jenis Diplomasi

Fiksi Hukum

Alasan Menjadikan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai Saat Lahirnya Tata Hukum Indonesia

Hukum Internasional : Pembubaran Organisasi Internasional