Hukum Acara Perdata : Keabsahan e-signature dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata
Memasuki era globalisasi dimana teknologi mengarah pada revolusi
industri 4.0, seluruh aspek kehidupan manusia turut berevolusi. Tak terkecuali
di bidang hukum. Mulai dari hal kecil seperti pendaftaran perkara dan
pemantauan perkembangan kasus yang saat ini sudah bisa diakses lewat web PN
setempat yang sering dikenal dengan sebutan e-court,
hingga putusan pengadilan juga dapat diakses pada website milik Mahkamah Agung.
Namun demikian, persinggungan antara hukum dengan teknologi tidak hanya
dalam perkara formil, namun secara materiil terdapat revolusi-revolusi
teknologi yang sedikit banyak mengubah cara pandang kita terhaadap alat bukti
dalam persidangan.
Dalam hukum acara perdata kita mengenal beberapa jenis alat bukti
diantaranya ; alat bukti tertulis, saksi, pengakuan, persangkaan, sumpah,
pemeriksaan setempat, dan keterangan ahli. Diantara ke-7 alat bukti tersebut
alat bukti tertulis lah yang paling sering diutamakan dalam pembuktian di
persidangan.
Alat bukti tertulis ini terdiri dari akta otentik maupun akta dibawah
tangan yang semuanya dibubuhi tanda tangan baik oleh para pihak maupun notaris.
Hal ini bertujuan untuk memunculkan kekuatan pembuktian pada diri akta tersebut
sehingga dapatlah disebutkan bahwa akta merupakan alat bukti sempurna,
Namun demikian, bagaimana jika tanda tangan yang dibubuhkan bukan
merupakan tanda tangan asli yang digoreskan pihak terkait secara langsung di
akta tersebut ? apalagi di era revolusi 4.0 mulai marak digunakan e-signature atau tanda tangan elektronik
sebagai pengganti tanda tangan asli.
1. Definisi E-signature
Tanda tangan
digital (digital signature)
adalah suatu tanda
tangan yang dibuat secara elektronik
yang berfungsi sama dengan tanda tangan biasa pada dokumen
kertas biasa. Tanda
tangan adalah data
yang apabila tidak dipalsukan dapat
berfungsi untuk membenarkan
perbuatan orang yang namanya tertera pada suatu dokumen yang
ditandatanginya itu.
Tanda tangan
digital sebenarnya dapat memberikan jaminan terhadap keamanan dokumen
dibandingkan dengan tanda tangan biasa. Penerima pesan elektronik yang dibubuhi
tanda tangan digital dapat memeriksa apakah pesan tersebut benar-benar
datang dari pengirim
yang benar dan
apakah pesan itu telah
diubah setelah ditandatangani baik
secara sengaja atau
tidak sengaja dalam hal sistem
pembayaran elektronik, alat bukti lain yang dapat digunakan selain data
elektronik atau digital
berupa digital signature
untuk dapat diklasifikasikan.
2. Perkembangan Penggunaan E-signature
Tanda tangan digital mulai dikembangkan
sepenuhnya dan diakui dunia internasional pada tahun 1990-an. PBB pun mulai
menciptakan peraturan khusus untuk mengatur penggunaan tanda tangan digital
seiring dengan perkembangan yang terjadi.
Pada tahun 1996, PBB dengan organisasi UNCITRAL(United
Nations Commission on International Trade Law) menetapkan dasar hukum
pertama bagi penggunaan tanda tangan digital yang disebut sebagai UNCITRAL Model
Law on Electronic Commerce (with Guide to Enactment 1996). Pasal 7 dari undang-undang ini secara
spesifik membahas tanda tangan digital yang menjadi pengaruh besar bagi
berbagai hukum negara lainnya yang mengatur penggunaan tanda tangan digital. Di
tahun 2001, UNCITRAL mengeluarkan pembaruan UNCITRAL Model Law on Electronic
Signature (with Guide to Enactment 2001) yang membahas lebih lanjut tentang peran
tanda tangan digital dalam memvalidasi penggunanya di dunia internasional.
Tanda tangan digital seperti yang kita kenal
sekarang pertama kali digunakan pada tahun 1998 oleh Amerika Serikat dan
Irlandia untuk menandatangani perjanjian yang mengakui pentingnya
pertumbuhan e-commerce. Lalu pada tahun 1999, format PDF seperti
yang kita kenal sekarang dikembangkan agar bisa mengakomodir tanda tangan
digital di dalam dokumen tersebut. Di tahun yang sama, Amerika Serikat
mengeluarkan UETA (Uniform Electronic Transactions Act) yang
kemudian menegaskan kekuatan hukum tanda tangan digital dalam urusan
pemerintahan dan transaksi bisnis. Kemudian di tahun berikutnya, Amerika
Serikat juga menetapkan undang-undang Electronic Signatures in Global
and National Commerce Act yang menjamin validitas dan legalitas dari
tanda tangan digital. Kongres Amerika Serikat sendiri bahkan menetapkan tanggal
30 Juni sebagai “National ESIGN Day” (Hari Tanda Tangan
Digital Nasional).
3. Keabsahan E-signature
dalam pembuktian hukum acara perdata
Melalui Kominfo, Indonesia sudah mengakui penggunaan
tanda tangan digital melalui undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai
Informasi dan Transaksi Elektronik. Di pasal 1 ayat 12 dari Undang-Undang ini,
tanda tangan digital memiliki definisi berupa “tanda tangan yang terdiri atas
informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait
dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentikasi.
Sebelum adanya undang-undang ini, belum ada peraturan
khusus yang memberikan perlindungan hukum terhadap tanda tangan digital. Namun,
karena tanda tangan digital dianggap sebagai bagian dari identitas pribadi
seseorang, maka pemerintah memberikan perlindungan sepenuhnya bagi pengguna
tanda tangan digital di Indonesia melalui penyusunan hukum yang mengatur
penggunaannya.
Untuk semakin memperkuat status kekuatan hukum dari tanda
tangan digital, pemerintah dan Kominfo pun memperbarui peraturan yang ada. Hal
ini bisa dilihat dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 82 Tahun 2012 dan perkembangan pengaturan teknologi informasi pada
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang memperbarui Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008.
Peraturan dan Undang-Undang ini semakin menjelaskan
fungsi tanda tangan digital, menguatkan status dan kedudukannya di mata hukum
yang setara dengan tanda tangan basah. Melalui peraturan ini, tanda tangan
digital diakui sebagai alat autentikasi dan verifikasi data pribadi seseorang.
Lebih lanjut, mengikuti perkembangan layanan fintech dan
pembayaran digital yang semakin marak di Indonesia, OJK (Otoritas Jasa
Keuangan) pun ikut mengeluarkan peraturan terkait penggunaan tanda tangan
digital di perusahaan teknologi finansial, yaitu Peraturan OJK Nomor 77 tahun
2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Pasal
41.
Dengan demikian, tanda
tangan digital atau digital signature memiliki fungsi sama dengan tanda tangan
analog yang dituliskan di atas kertas. Hal ini dibarengi dengan rancangan
Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) yang mengatur sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan
tanda tangan elektronik yang secara rinci dituangkan dalam Pasal 5 sampai Pasal
12.
Referensi :
Handoko, Yerry.2018. Eksistensi
E-Signature Dalam Perdagangan Internasional Menurut Konvensi Internasional dan
Hukum Nasional. Respositori Institusi USU vol
Kominfo.https://kominfo.go.id/content/detail/7455/gunakan-tanda-tangan-digital-indonesia/0/videografis
PrivyID.2018. Sejarah Tanda Tangan Digital di
Dunia dan Indonesia. Diakses pada https://blog.privy.id/sejarah-tanda-tangan-digital/
Comments
Post a Comment