Hukum Acara Perdata : Jenis-Jenis Putusan Berdasarkan Isinya dan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya putusan dibagi menjadi :
1. Putusan Condemnatoir
adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu maupun memberi sesuatu atau tidak memberi sesuatu. Di dalam putusan condemnatoir diakui hak penggugat atas prestasi yang dituntutnya. Putusan condemnatoir kecuali mempunyai kekuatan mengikat juga memberi alas hak eksekutorial kepada penggugat yang berarti memberi hak keoada penggugat untuk mwnjalankan putusan secara paksa melalui pengadilan
2. Putusan Constitutif
adalah putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum. Misalnya pemutusan perkawinan, pengangkatan wali, pernyataan pailit, pemutusan perjanjian dan sebagainya.
3. Putusan Declatoir
adalah putusan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah, misalnya bahwa anaka yang menjadi sengketa adalaha anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah. Juga tiap putusan yang bersifat menolak gugatan
Sedangkan berdasarkan isinya, putusan dibagi menjadi
1. Mengabulkan tuntutan
2. Menolak gugatan
3. Tidak dapat diterima
1. Putusan Condemnatoir
adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu maupun memberi sesuatu atau tidak memberi sesuatu. Di dalam putusan condemnatoir diakui hak penggugat atas prestasi yang dituntutnya. Putusan condemnatoir kecuali mempunyai kekuatan mengikat juga memberi alas hak eksekutorial kepada penggugat yang berarti memberi hak keoada penggugat untuk mwnjalankan putusan secara paksa melalui pengadilan
2. Putusan Constitutif
adalah putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum. Misalnya pemutusan perkawinan, pengangkatan wali, pernyataan pailit, pemutusan perjanjian dan sebagainya.
3. Putusan Declatoir
adalah putusan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah, misalnya bahwa anaka yang menjadi sengketa adalaha anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah. Juga tiap putusan yang bersifat menolak gugatan
Sedangkan berdasarkan isinya, putusan dibagi menjadi
1. Mengabulkan tuntutan
2. Menolak gugatan
3. Tidak dapat diterima
Comments
Post a Comment