Posts

Hukum Acara Perdata : Apakah Akta Dibawah Tangan Berlaku Asas acta publica probant sese ipsa ?

Asas acta publica probant sese ipsa maksudnya adalah suatu akta yang secara lahirnya tampak  sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, maka akta itu berlaku atau dapat dianggap sebagai akta otentik sampai terbukti sebaliknya. Akta dibawah tangan bukan merupakan akta otentik karena tidak ditanda tangani di depan atau oleh pejabat. Sehingga asas ini tidak berlaku dikarenakan tanda tangan pada akta dibawah tangan tersebut masih bisa diungkiri (tidak mempunyai kekuatan pembuktian lahir). Apabila diungkiri, tanda tangan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu dengan acara pembuktian kepalsuan tanda tangan akta dibawah tangan (echtheidsprocedure)

Hukum Acara Perdata : Jenis-Jenis Putusan Berdasarkan Isinya dan Sifatnya

Berdasarkan sifatnya putusan dibagi menjadi : 1. Putusan Condemnatoir adalah putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu maupun memberi sesuatu atau tidak memberi sesuatu. Di dalam putusan condemnatoir diakui hak penggugat atas prestasi yang dituntutnya. Putusan condemnatoir kecuali mempunyai kekuatan mengikat juga memberi alas hak eksekutorial kepada penggugat yang berarti memberi hak keoada penggugat untuk mwnjalankan putusan secara paksa melalui pengadilan 2. Putusan Constitutif adalah putusan yang meniadakan atau menciptakan suatu keadaan hukum. Misalnya pemutusan perkawinan, pengangkatan wali, pernyataan pailit, pemutusan perjanjian dan sebagainya. 3. Putusan Declatoir adalah putusan yang isinya bersifat menerangkan atau menyatakan apa yang sah, misalnya bahwa anaka yang menjadi sengketa adalaha anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah. Juga tiap putusan yang bersifat menolak gugatan ...

Hukum Acara Perdata : Jenis Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata

Dalam beracara di pengadilan perdata, terdapat beberapa cara untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa. Menurut Paton, alat bukti dapat bersifat oral, documentary , atau material. Alat bukti yang bersifat oral merupakan kata-kata yang diucapkan seseorang dalam persidangan. Termasuk kedalam alat bukti yang bersifat documentary adalah surat. Sedangkan termasuk dalam alat bukti yang bersifat material adalah barang fisik lainya selain dokumen ( demonstrative evidence ). Menurut sistim HIR, dalam acara perdata, hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah, yang berarti bahwa hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang saja. Alat-alat bukti dalam acara perdata yang disebutkan oleh undang-undang (ps. 164 HIR. 284 Rbg. 1866 BW) ialah alat bukti tertulis, pembuktian dengan saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah. 1. Alat Bukti Tertulis Alat bukti tertulis diatur dalam pasal 138, 165, 167 HIR, 285-305 Rbg. S 1867-1894 B...

Jenis - Jenis Diplomasi

Diplomasi adalah seni dan praktik bernegosiasi oleh seseorang (disebut diplomat) yang biasanya mewakili sebuah negara atau organisasi.  Dalam Oxford English Dictionary, disebutkan bahwa “ Diplomacy is the management of international relations by negotiations; the method by which this relations are adjusted and managed by Ambassadors and Envoys; the business or the Art of the diplomats ” .   Artinya, diplomasi adalah pengelolaan hubungan internasional melalui perundingan; metode yang digunakan para duta besar dan utusan-utusan lainnya dalam mengatur dan mengelola hubungan-hubungan yang sudah ada atau akan terjalin; tugas atau seni dari para diplomat. Dari beberapa sumber referensi, diplomasi terdapat beberapa jenis metode.  Diantaranya : 1. Diplomasi Tertutup (Old Diplomacy) Diplomasi tertutup merupakan sebuah gerakan penetrasi gagasan yang bertujuan untuk mendominasi. Sesuai dengan namanya, dalam diplomasi tertutup setiap negara membuat perja...

Hukum Acara Perdata : Keabsahan e-signature dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata

Memasuki era globalisasi dimana teknologi mengarah pada revolusi industri 4.0, seluruh aspek kehidupan manusia turut berevolusi. Tak terkecuali di bidang hukum. Mulai dari hal kecil seperti pendaftaran perkara dan pemantauan perkembangan kasus yang saat ini sudah bisa diakses lewat web PN setempat yang sering dikenal dengan sebutan e-court , hingga putusan pengadilan juga dapat diakses pada website milik Mahkamah Agung. Namun demikian, persinggungan antara hukum dengan teknologi tidak hanya dalam perkara formil, namun secara materiil terdapat revolusi-revolusi teknologi yang sedikit banyak mengubah cara pandang kita terhaadap alat bukti dalam persidangan. Dalam hukum acara perdata kita mengenal beberapa jenis alat bukti diantaranya ; alat bukti tertulis, saksi, pengakuan, persangkaan, sumpah, pemeriksaan setempat, dan keterangan ahli. Diantara ke-7 alat bukti tersebut alat bukti tertulis lah yang paling sering diutamakan dalam pembuktian di persidangan. Alat bukti tertulis ini ...

Hukum Pajak : Pengertian dan Unsur-Unsur Pajak

Untuk mengawali pembahasan mengenai hukum pajak, perlu diketahui arti atau pengertian dari pajak itu sendiri. Berikut beberapa definisi tentang pajak : Menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro S.H., dalam bukunya Asas dan Dasar Perpajakan, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negaraberdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapatkan jasa-jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar keperluan umum. Kemudian berdasarkan Pasal 1 UU No. 6 tahun 1983 j.o UU No. 16 tentang KUP, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka berdasarkan definisi diatas, unsur-unsur pajak adalah : -           Harus ada masyarakat/kepentingan umum -   ...

Hukum Pidana : Hukuman Korupsi di Indonesia

Terminologi korupsi berasal dari bahasa Belanda ( Corruptie ) yang dapat diartikan sebagai kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian. Berdasarkan UU No 31 tahun 1999 j.o UU No 20 tahun 2001, tindak pidana korupsi digolongkan menjadi 7 kategori : 1.       Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/perekonomian negara (Pasal 2 dan Pasal 3) 2.       Suap menyuap (Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, c dan d, serta Pasal 13) 3.       Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 huruf a, b dan c) 4.       Pemerasan (Pasal 12 huruf e, g dan f) 5.       Perbuatan curang (Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c dan  d, Pasal 12 huruf h) 6. ...