Hukum Pidana : Hukuman Korupsi di Indonesia
Terminologi korupsi berasal dari bahasa Belanda ( Corruptie ) yang dapat diartikan sebagai kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian. Berdasarkan UU No 31 tahun 1999 j.o UU No 20 tahun 2001, tindak pidana korupsi digolongkan menjadi 7 kategori : 1. Perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/perekonomian negara (Pasal 2 dan Pasal 3) 2. Suap menyuap (Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 6 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, c dan d, serta Pasal 13) 3. Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 huruf a, b dan c) 4. Pemerasan (Pasal 12 huruf e, g dan f) 5. Perbuatan curang (Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c dan d, Pasal 12 huruf h) 6. ...