Hukum Perdata : Wanprestasi dalam Hukum Kontrak dan Akibatnya



Menurut Mariam Darus Badrulzaman, Wanprestasi adalah suatu perikatan dimana pihak debitur karena kesalahannya tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan. Dalam Hukum Kontrak, wanprestasi dapat berarti tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur. 

Restatement of the law of contracts (Amerika Serikat), membedakan wanprestasi atau breach of contracts dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
-  Total breach, yaitu pelaksanaan kontrak tidak mungkin dilaksanakan
- Partial Breachts, yaitu pelaksanaan perjanjian masih mungkin untuk dilaksanakan.

Seorang debitur baru dikatakan wanprestasi apabila ia telah diberikan somasi oleh kreditur atau juru sita minimal tiga kali. Dan apabila somasi itu tidak diindahkan maka kreditur berhak membawa persoalan itu ke pengadilan untuk diputuskan wanprestasi.

Akibat yang ditimbulkan dari adanya wanprestasi ini adalah :
a.   Perikatan tetap ada.
Kreditur masih dapat menuntut kepada debitur pelaksanaan prestasi apabila ia terlambat memenuhi prestasi. Di samping itu, kreditur berhak menuntut ganti rugi akibat keterlambatan melaksanakan prestasinya. Hal ini disebabkan kreditur akan mendapatkan keuntungan apabila debitur melaksanakan prestasi tepat pada waktunya.
b. Debitur harus membayar ganti rugi kepada kreditur (Pasal 1243 KUHPdt)
c. Beban resiko beralih untuk kerugian debitur, jika halangan itu timbul setelah debitur wanprestasi, kecuali bia ada kesengajaan atau kesalahan besar dari pihak kreditur. Oleh karena itu tidak dibenarkan untuk berpegang pada keadaan memaksa
d. Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, maka kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi dengan menggunakan pasal 1266 KUHPdt.

referensi :
Salim.2003.Hukum Kontrak : Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak.Sinar Grafika:Jakarta

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Internasional : Pengertian Konsep Exhaustion of Local Remedies

Jenis - Jenis Diplomasi

Fiksi Hukum

Alasan Menjadikan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai Saat Lahirnya Tata Hukum Indonesia

Hukum Internasional : Pembubaran Organisasi Internasional