Hukum Perdata : Wanprestasi dalam Hukum Kontrak dan Akibatnya
Menurut Mariam Darus Badrulzaman, Wanprestasi adalah suatu perikatan dimana pihak debitur karena kesalahannya tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan. Dalam Hukum Kontrak, wanprestasi dapat berarti tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dengan debitur.
Restatement of the law of contracts (Amerika
Serikat), membedakan wanprestasi atau breach of contracts dibedakan menjadi dua
macam, yaitu :
- Total breach, yaitu pelaksanaan kontrak tidak mungkin
dilaksanakan
- Partial Breachts, yaitu pelaksanaan perjanjian masih mungkin
untuk dilaksanakan.
Seorang debitur baru dikatakan wanprestasi apabila ia telah
diberikan somasi oleh kreditur atau juru sita minimal tiga kali. Dan apabila
somasi itu tidak diindahkan maka kreditur berhak membawa persoalan itu ke
pengadilan untuk diputuskan wanprestasi.
Akibat yang ditimbulkan dari adanya wanprestasi ini adalah :
a. Perikatan tetap
ada.
Kreditur masih
dapat menuntut kepada debitur pelaksanaan prestasi apabila ia terlambat
memenuhi prestasi. Di samping itu, kreditur berhak menuntut ganti rugi akibat
keterlambatan melaksanakan prestasinya. Hal ini disebabkan kreditur akan
mendapatkan keuntungan apabila debitur melaksanakan prestasi tepat pada
waktunya.
b. Debitur
harus membayar ganti rugi kepada kreditur (Pasal 1243 KUHPdt)
c. Beban resiko beralih untuk kerugian debitur, jika halangan itu
timbul setelah debitur wanprestasi, kecuali bia ada kesengajaan atau kesalahan
besar dari pihak kreditur. Oleh karena itu tidak dibenarkan untuk berpegang
pada keadaan memaksa
d. Jika perikatan lahir dari perjanjian timbal balik, maka
kreditur dapat membebaskan diri dari kewajibannya memberikan kontra prestasi
dengan menggunakan pasal 1266 KUHPdt.
Salim.2003.Hukum Kontrak : Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak.Sinar Grafika:Jakarta
Comments
Post a Comment