Tugas dan Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UU nomor 15 tahun 2006
Badan Pemeriksa Keuangan atau yang selanjutnya
disebut BPK adalah lembaga negara yang mandiri yang diberi tugas dan wewenang
untuk memeriksa keuangan negara.
Tugas dan wewenang Badan Pengawas Keuangan disebutkan dalam UU Republik
Indonesia Nomor 15 tahun 2006 secara terpisah, yaitu pada BAB III bagian kesatu
dan kedua. Tugas BPK menurut UU tersebut masuk dalam bagian kesatu, isisnya
antara lain adalah sebagai berikut.
1.
Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan
Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
2.
Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut
dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.
3.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK
mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud
tertentu.
4.
Hasil pemeriksaan yang telah
dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan
negara yang berlaku.
5.
Hasil pemeriksaan pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga
menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan
Bupati/Walikota.
6.
Jika terbukti adanya tindakan
pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1
bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut.
Wewenang
Tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UU Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 BAB III bagian kedua diantaranya adalah sebagai
berikut.
1.
Dalam menjalankan tugasnya, BPK
memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta
melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun
maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut.
2.
Semua data, informasi, berkas dan
semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
hanya bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan.
3.
BPK juga berwenang dalam memberikan
pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain yang
diperlukan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK.
4.
BPK berwenang memberi
nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian
negara.
Comments
Post a Comment