Hukum Internasional : Sekretariat Organisasi Internasional

Sekretariat organisasi internasional pada umumnya mempunyai tugas untuk mempersiapkan pelayanan-pelayanan baik yang bersifat administratif secara umum maupun kesekretariatan kepada badan-badan di bawah naungan organisasi internasional tersebut. 

Dalam PBB, fungsi dari sekretariat ini terdapat dalam art. 97 UN charter. Sekretaris Jendral sebagai Kepala Pejabat Administrasi akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan kapasitasnya di berbagai pertemuan yang diadakan dalam rangka Majelis Umum PBB dan badan-badan utama PBB lainnya.

Kemudian di ASEAN, tugas Sekretaris Jendral terdapat dalam Art. 11 ASEAN Charter dengan ketentuan:  Sekretaris Jenderal ASEAN akan ditunjuk oleh KTT ASEAN untuk masa jabatan yang tidak terbarukan selama lima tahun, dipilih dari antara warga negara-negara anggota ASEAN berdasarkan rotasi alfabetis, dengan mempertimbangkan integritas, kemampuan, dan pengalaman profesional serta persamaan gender.

Untuk lokasi dari Sekretariat Organisasi Internasional sendiri dapat berada di wilayah negara anggota atau bukan anggota yang telah disepakati oleh OI yang bersangkutan.
contoh : OKI berada di Jeddah, ASEAN di Jakarta, PBB di New York dan Genewa

Perlu diketahui sebelum tahun 2003, Swiss bukanlah negara anggota PBB. Namun, secara historis, sejak abad ke 18 Genewa sudah dijadikan tempat konferensi pada diplomat. Berdasarkan berbagai pertimbangan strategis maka berdirilah sekretariat PBB di Genewa, Swiss.

sumber :
catatan pribadi

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Internasional : Pengertian Konsep Exhaustion of Local Remedies

Jenis - Jenis Diplomasi

Fiksi Hukum

Alasan Menjadikan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai Saat Lahirnya Tata Hukum Indonesia

Hukum Internasional : Pembubaran Organisasi Internasional