Hukum Administrasi Negara : Pengawasan Yuridis dalam Hukum Pengawasan Terhadap Aparatur Negara
Pengawasan Yuridis adalah pengawasan yang dilakukan oleh lembaga kehakiman (peradilan).
Secara teoritis untuk adanya suatu peradilan diperlukan adanya unsur sebagai berikut :
1. Adanya sengketa yang kongkret
2. Yang bersengketa sekurang-kuragnya terdiri dari dua pihak
3. Adanya suatu aturan hukum yang abstrak yang dapat diterapkan terhadap sengketa tersebut
4. Adanya suatu aparatur pengadilan yang mempunyai kewenangan memutus sengketa hukum tersebut
Dalam melaksanakan fungsinya, aparat pemerintah sering melakukan hubungan dengan individu maupun badan hukum secara publik maupun privat dalam rangka pemberian public service kepada masyarakat. Tidak jarang hal ini mengakibatkan sengketa antara kedua belah pihak (pemerintah dengan individu/badan hukum). Jika sengketa tersebut penyelesaiannya dimintakan kepada hakim maka terjadilah suatu peradilan. Disinilah perbuatan aparat pemerintah diuji dan dinilai dalam kekuasaan kehakiman.
Pengujian dan penilaian yang dilakukan lembaga kehakiman dapat bersifat keperdataan (Hakim pada Pengadilan Negeri) maupun administratif (Pengadilan Tata Usaha Negara). Pengawasan terhadap perbuatan aparat pemerintah oleh kekuasaan kehakiman selalu akan berbentuk pengawasan yang bersifat represif. Pengawasan dilakukan setelah ada perbuatan kongkrit dari aparat pemerintah yang dianggap merugikan pihak lawan.
Berdasarkan UU nomor 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman, pengaturan terhadap peradilan Indonesia terdapat lebih dari satu macam peradilan yakni :
1. Peradilan Umum
2. Peradilan Militer
3. Peradilan Agama
4. Peradilan Tata Usaha Negara
referensi :
Muchsan.2007.Sistem Pengaawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara.Liberti:Yogyakarta
Comments
Post a Comment