Hukum Pidana : Pengertian Bantuan Hukum dalam Tata Hukum Indonesia

Menurut UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Bantuan Hukum didefinisikan sebagai jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Kemudian, pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang undang. Sedangkan penerima bantuan hukum adalah orang atau sekelompok orang miskin.

Pemberi bantuan hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang telah memenuhi syarat pemberian bantuan hukum, yaitu ;
- berbadan hukum
- terakreditasi
- memiliki kantor/sekretariat tetap
- memiliki pengurus
- memiliki program bantuan hukum

Adapun oang berhak menerima bantuan hukum antara lain :
1. Orang atau kelompok orang miskin (pasal 1 ayat (2)), yaitu orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhan dasarnya secara layak dan mandiri (pasal 5)
2. Orang yang menghadapi masalah hukum baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara secara litigasi dan non litigasi. Adapun orang tersebut statusnya tersangka, terdakwa, terpidana, korban dan/ saksi

Kemudian wujud bantuan hukum yang diberikan adalah meliputi
1. Litigasi 
 -Kuasa/mendampingi dalam proses pemeriksaan
 -Kuasa/mendampingi dalam proses persidangan
 -proses perkaara di PTUN
2. Non Litigasi
 -Penyuluhan hukum
 -Konsultasi hukum
 -Investigasi perkara baik secara elektronik maupun non elektronik
 -Penelitian hukum
 -Mediasi
 -Negosiasi
 -Pemberdayaan masyarakat
 -Pendampingan di luar pengadilan dan/
 -Drafting dokumen hukum

Tata cara pemberian bantuan hukum :
1. Pengajuan permohonan bantuan hulum (tertulis/lisan) dengan posisi kasus dan alasan
2. Dokumen pendukung (surat keterangan tidak mampu, jamkesmas, dll)
3. Penyerahan dokumen terkait perkara
4. Permohonan dipelajari dalam satu hari dan diputuskan dalam waktu 3 hari
5. Pemberian surat kuasa khusus sebagai pemberi bantuan hukum
6. Bantuan hukum diberikan sampai perkara diputus dan berkekuatan hukum tetap

sumber 
UU no. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
catatan pribadi

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Internasional : Pengertian Konsep Exhaustion of Local Remedies

Jenis - Jenis Diplomasi

Fiksi Hukum

Alasan Menjadikan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai Saat Lahirnya Tata Hukum Indonesia

Hukum Internasional : Pembubaran Organisasi Internasional