Hukum Administrasi Negara : Pengawasan Masyarakat dalam Hukum Pengawasan terhadap Aparatur Negara

Pengawasan masyarakat adalah pengawasan yang dilakukan masyarakat terhadap aparatur pemerintah yang dapat berupa kritik, saran, pertanyaan, permintaan informasi dan lain lain yang datang dari masyarakat mengenai pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintah dan pembangunan yang ditujukan pada suatu organisasi/ unit kerja tertentu secara langsung ataupun tidak langsung.

Bentuk-bentuk pengawasan ini dibedakan menjadi :
a. Pengawasan langsung oleh warga masyarakat dengan menyampaikan informasi kepada pegawai pelaksana/pimpinan yang bersangkutan secara tertulis (melalui kotak saran)
b. Pemberitahuan media massa di dalam surat kabar atau majalah, termasuk rubrik pembaca atau surat pembaca
c. Pengawasan tidak langsung melalui jalur legal yang ditetapkan peraturan perundang-undangan (misal melalui komisi ombudsman, DPR/DPRD, dll)
d. Penyampaian pendapat di muka umum

Adapun bentuk penyampaian pendapat di muka umum menurut UU nomor 9 tahun 1998 meliputi :
1. Demonstrasi
2. Pawai
3. Unjuk Rasa
4. Rapat Umum
5. Mimbar Bebas

Kemudian dalam penyampaiannya terdapat pula Hak dan Kewajiban dalam penyampaian pendapat di muka umum yang harus ditaati, yaitu  :

 Kewajiban
 - menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
 - menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
 - menaati hukum dan peraturan yang berlaku
 - menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
 - menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

 Hak
 - mengeluarkan pikiran secara bebas
 - mendapatkan perlindungan hukum 


referensi :
catatan pribadi

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Internasional : Pengertian Konsep Exhaustion of Local Remedies

Jenis - Jenis Diplomasi

Fiksi Hukum

Alasan Menjadikan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai Saat Lahirnya Tata Hukum Indonesia

Hukum Internasional : Pembubaran Organisasi Internasional