Hukum Dagang : Pengertian Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal

Berdasarkan UU No. 8 tahun 1995  tentang Pasar Modal, secara garis besar kejahatan di bidang pasar modal terbagi menjadi :
1. Penipuan
2. Manipulasi pasar
3. Insider Trading (Perdagangan orang dalam)

1. Penipuan 
Menurut pasal 90 UU no 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal,setiap pihak baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang untuk  :
a.   Menipu atau mengelabui Pihak lain dgn menggunakan sarana dan atau cara apapun;
b.   Turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain;
c.    Membuat pernyataan tdk benar mengenai fakta yg material atau tdk mengungkapkan fakta yg material agar pernyataan yg dibuat tdk menyesatkan mgni kead. yg tjd pd saat pernyataan dibuat dgn maksud utk menguntungkan atau menghindarkan kerugian utk diri sendiri atau Pihak lain atau dgn tujuan mempengaruhi Pihak lain utk membeli atau menjual Efek
2. Manipulasi Pasar
Pasal 92 dan 93 UU Pasar Modal 93 melarang piha-pihak yang berrmain di pasal modal dari  melakukan tindakan baik secara langsung ataupun tidak langsung yang tujuannya memanipulasi (memberikan gambaran yang tidak benar, meciptakan gambaran yang semu sehingga menyesatkan bagi pihak lain sehingga mereka terkelabui gambaran  yang diciptakan itu dan mendapat kerugian).
Contoh dari manipulasi pasar  adalah menciptakan gambaran seolah-olah bahwa efek yang dijual seorang emiten itu sangat menguntungkan investor yang menanam kan sahamnya sehingga bisa menarik calon investor lain, tapi transaksinya hanya induk perusahaan, anak dan antar pemegang saham sehingga hal tersebut memanipulasi pasar

3. Insider Trading
Insider trading merupakan kegiatan jual beli efek melalui orang dalam perusahaan. Hal ini tidak diperbolehkan sebagaimana disebutkan dalam pasal 95 UU Pasar Modal bahwa orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek:
a.  Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau
b.  Perusahaan lain yg melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.

Kemudian hal ini diperjelas di pasal 96, bahwa orang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 95 dilarang untuk :
a. memengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan efek yang dimaksud, atau
b. memberi informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduganya dapat memberikan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek

Yang dimaksud dengan orang dalam adalah :
- Komisaris, direktur, atau pegawai emiten atau perusahaan publik
- Pemegang saham emiten utama perusahaan publik
- Orang perseorangan yang karena kedudukannya, dalam hal ini jabatan pada lembaga, institusi, atau badan pemerintah atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan publik memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam, yaitu informasi material yang dimiliki orang dan belum tersedia untuk umum, atau 
- Pihak yang dalam waktu 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud diatas.


sumber :
UU no. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
catatan pribadi


Comments

Popular posts from this blog

Hukum Internasional : Pengertian Konsep Exhaustion of Local Remedies

Jenis - Jenis Diplomasi

Fiksi Hukum

Alasan Menjadikan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai Saat Lahirnya Tata Hukum Indonesia

Hukum Internasional : Pembubaran Organisasi Internasional