Hukum Dagang : Pengertian Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal
Berdasarkan UU No. 8 tahun 1995
tentang Pasar Modal, secara garis besar kejahatan di bidang pasar modal terbagi
menjadi :
1. Penipuan
2. Manipulasi pasar
3. Insider Trading (Perdagangan orang
dalam)
1. Penipuan
Menurut pasal 90 UU no 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal,setiap pihak baik
secara langsung maupun tidak langsung dilarang untuk :
a. Menipu atau mengelabui Pihak lain dgn menggunakan sarana dan atau cara
apapun;
b. Turut serta menipu atau mengelabui Pihak lain;
c. Membuat pernyataan tdk benar mengenai fakta yg material atau tdk
mengungkapkan fakta yg material agar pernyataan yg dibuat tdk menyesatkan mgni
kead. yg tjd pd saat pernyataan dibuat dgn maksud utk menguntungkan atau
menghindarkan kerugian utk diri sendiri atau Pihak lain atau dgn tujuan
mempengaruhi Pihak lain utk membeli atau menjual Efek
2. Manipulasi Pasar
Pasal 92 dan 93 UU Pasar Modal 93 melarang piha-pihak yang
berrmain di pasal modal dari melakukan tindakan baik secara langsung
ataupun tidak langsung yang tujuannya memanipulasi (memberikan gambaran yang
tidak benar, meciptakan gambaran yang semu sehingga menyesatkan bagi pihak lain
sehingga mereka terkelabui gambaran yang diciptakan itu dan mendapat
kerugian).
Contoh dari manipulasi pasar adalah menciptakan
gambaran seolah-olah bahwa efek yang dijual seorang emiten itu sangat
menguntungkan investor yang menanam kan sahamnya sehingga bisa menarik calon
investor lain, tapi transaksinya hanya induk perusahaan, anak dan antar
pemegang saham sehingga hal tersebut memanipulasi pasar
3. Insider Trading
Insider trading merupakan kegiatan jual beli efek melalui orang dalam
perusahaan. Hal ini tidak diperbolehkan sebagaimana disebutkan dalam pasal 95
UU Pasar Modal bahwa orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang
dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan atas Efek:
a. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; atau
b. Perusahaan lain yg melakukan transaksi dengan Emiten
atau Perusahaan Publik yang bersangkutan.
Kemudian hal ini diperjelas di pasal 96,
bahwa orang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 95 dilarang untuk :
a. memengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian
atau penjualan efek yang dimaksud, atau
b. memberi informasi orang dalam kepada pihak manapun
yang patut diduganya dapat memberikan informasi dimaksud untuk melakukan
pembelian atau penjualan atas efek
Yang dimaksud dengan orang dalam
adalah :
- Komisaris, direktur, atau pegawai emiten
atau perusahaan publik
- Pemegang saham emiten utama perusahaan
publik
- Orang perseorangan yang karena kedudukannya, dalam
hal ini jabatan pada lembaga, institusi, atau badan pemerintah atau profesinya
atau karena hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan publik memungkinkan
orang tersebut memperoleh informasi orang dalam, yaitu informasi material yang dimiliki
orang dan belum tersedia untuk umum, atau
- Pihak yang dalam waktu 6 bulan terakhir tidak lagi
menjadi pihak sebagaimana dimaksud diatas.
sumber :
UU no. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
catatan pribadi
Comments
Post a Comment