Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang
Mahkamah
Konstitusi merupakan sebuah lembaga negara berdasaarkan mandat pasal 24 ayat 2
UUD 1945 yang berbunyi “kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradian tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”
Tugas Mahkamah Konstusi menurut
UUD 1945 adalah :
1.Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan
oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil Pemilihan Umum.
2. Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Wewenang Mahkamah Konstitusi
– Menguji
undang-undang terhadap UUD 19451.
– Memutus sengketa kewenangan antar lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh
UUD NRI 1945.
– Memutus
pembubaran partai politik.
– Memutus
perselisihan tentang hasil pemilu.
Kemudian
dikarenakan MK adalah lembaga yang berwenang untuk menguji undang-undang
terhadap UUD atau judicial review, maka berdasarkan wewenangnya MK berhak
menghapus ketentuan dalam pasal ndang-undang yang tidak bersesuaian dengan
peraturan diatasnya (UUD NRI 1945).
Comments
Post a Comment