Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang


Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah lembaga negara berdasaarkan mandat pasal 24 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradian tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi
Tugas Mahkamah Konstusi menurut UUD 1945 adalah :
1.Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
2.  Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Wewenang Mahkamah Konstitusi
–    Menguji undang-undang terhadap UUD 19451.
–   Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara  yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945.
–     Memutus pembubaran partai politik.
–     Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.
Kemudian dikarenakan MK adalah lembaga yang berwenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD atau judicial review, maka berdasarkan wewenangnya MK berhak menghapus ketentuan dalam pasal ndang-undang yang tidak bersesuaian dengan peraturan diatasnya (UUD NRI 1945).

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Internasional : Pengertian Konsep Exhaustion of Local Remedies

Jenis - Jenis Diplomasi

Fiksi Hukum

Alasan Menjadikan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai Saat Lahirnya Tata Hukum Indonesia

Hukum Internasional : Pembubaran Organisasi Internasional