Hukum Pidana : Apa itu Praperadilan ?
Ditinjau dai segi struktur dan susunan peradilan, praperadilan bukanlah lembaga pengadilan yang berdiri sendiri. Praperadilan hanya suatu lembaga baru yang ciri dan eksistensinya :
- Berada dan merupakan kesatuan yang melekat pada Pengadilan Negri, dan sebagai lembaga pengadilan, hanya dijumpai pada tingkat Pengadilan Negri sebagai satuan tugas yang tidak terpisah dari Pengadilan Negri.
- Dengan demikian, praperadilan bukan berada di luar atau disamping maupun sejajar dengan Pengadilan Negri
- Administratif yudisial, personil, peralatan, dan finansial bersatu dengan Pengadilan Negri, dan berada di bawah pimpinan serta pengawasan dan pembinaan Ketua Pengadilan Negri
- Tata laksana fungsi yustisialnya merupakan bagian dari fungsi yustisial Pengadilan Negri itu sendiri
Berdasarkan pasal 1 butir 10 dan pasal 77 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), wewenang pra peradilan adalah untuk memeriksa dan memutus :
1. Sah-tidaknya penangkapan atau penahanan
2. Sah-tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
Dengan demikian, apabila dihubungkan dengan objek praperadilan tersebut, maka pemohon dapat diajukan dari :
a. Perkara sah tidaknya penangkapan : tersangka/keluarga/kuasanya
b. Perkara sah tidaknya penghentian penyidikan : Penuntut umum/pihak ketiga yang berkepentingan
c. Perkara sah tidaknya surat penghentian penuntutan : penyidik/pihak ketiga yang berkepentingan
d. Perkara permintaan ganti kerugian/rehabilitasi : tersangka/pihak ketiga yang berkepentingan
Perlu diketahui bahwa adanya pra peradilan menurut KUHAP adalah untuk menilai apakah upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh Aparat Penegak Hukum.
Pada umumnya pra peradilan dilaksanakan di ranah Pengadilan Negri. Hal ini tidak mungkin dilaksanakan di Peradilan Militer mengingat adanya asas kesatuan komando. Asas ini pada intinya adalah seorang komandan militer bertanggungjawab terhadap anak buahnya maka anak buah harus selalu patuh terhadap komandan militer.
Praperadilan dinilai bertentangan dengan asas kesatuan komando karena memperkarakan kompetensi dari komandan militer tersebut.
sumber :
Harahap, M. Yahya.2000.Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP edisi kedua.Sinar Grafika:Jakarta
- Berada dan merupakan kesatuan yang melekat pada Pengadilan Negri, dan sebagai lembaga pengadilan, hanya dijumpai pada tingkat Pengadilan Negri sebagai satuan tugas yang tidak terpisah dari Pengadilan Negri.
- Dengan demikian, praperadilan bukan berada di luar atau disamping maupun sejajar dengan Pengadilan Negri
- Administratif yudisial, personil, peralatan, dan finansial bersatu dengan Pengadilan Negri, dan berada di bawah pimpinan serta pengawasan dan pembinaan Ketua Pengadilan Negri
- Tata laksana fungsi yustisialnya merupakan bagian dari fungsi yustisial Pengadilan Negri itu sendiri
Berdasarkan pasal 1 butir 10 dan pasal 77 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), wewenang pra peradilan adalah untuk memeriksa dan memutus :
1. Sah-tidaknya penangkapan atau penahanan
2. Sah-tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
Dengan demikian, apabila dihubungkan dengan objek praperadilan tersebut, maka pemohon dapat diajukan dari :
a. Perkara sah tidaknya penangkapan : tersangka/keluarga/kuasanya
b. Perkara sah tidaknya penghentian penyidikan : Penuntut umum/pihak ketiga yang berkepentingan
c. Perkara sah tidaknya surat penghentian penuntutan : penyidik/pihak ketiga yang berkepentingan
d. Perkara permintaan ganti kerugian/rehabilitasi : tersangka/pihak ketiga yang berkepentingan
Perlu diketahui bahwa adanya pra peradilan menurut KUHAP adalah untuk menilai apakah upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mencegah terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh Aparat Penegak Hukum.
Pada umumnya pra peradilan dilaksanakan di ranah Pengadilan Negri. Hal ini tidak mungkin dilaksanakan di Peradilan Militer mengingat adanya asas kesatuan komando. Asas ini pada intinya adalah seorang komandan militer bertanggungjawab terhadap anak buahnya maka anak buah harus selalu patuh terhadap komandan militer.
Praperadilan dinilai bertentangan dengan asas kesatuan komando karena memperkarakan kompetensi dari komandan militer tersebut.
sumber :
Harahap, M. Yahya.2000.Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP edisi kedua.Sinar Grafika:Jakarta
Comments
Post a Comment