Hukum Internasional : Perwakilan Negara di Luar Negri
Dalam hubungan internasional, perwakilan umumnya dibagi menjadi 2 golongan yaitu :
1. Perwakilan Diplomatik
2. Perwakilan Konsuler
1. Utusan/golongan yang berstatus Diplomatik yakni :
-Duta Besar
-Duta
-Minister Counsellor
-Consellor
-Sekretaris I,II,III
-Atase Pertahanan dan bidang teknis lainnya
Kemudian, menurut ketentuan dari Regulation of Vienna dan Konggres di Aix-la Chapelle, perwakilan diplomatik dibagi dalam :
1. Duta Besar , sebutan ini biasanya melekat dengan kata-kata Extraordinary and Plenipotentiary yang berarti duta besar luar biasa dan berkuasa penuh
2. Menteri berkuasa penuh dan perwakilan luar biasa
3. Minister resident
4. Charge d'affais , terbagi menjadi dua macam yakni Charge d' affairs en pied dan charge d' affairs ad interin
2. Utusan/golongan yang berstatus non diplomatik yakni :
-Pegawai-pegawai tata usaha
-Pegawai-pegawai teknis
-Supir-supir
Pada umumnya para konsuk dibagi menjadi 5 golongan, yakni :
1. Konsul Jendral
2. Konsul
3. Konsul muda (berdasarkan karir)
4. Konsul muda (bukan berdasarkan karir)
5. Agen konsuler
sumber :
Kansil, C.S.T.1986.Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.Balai Pustaka: Jakarta
1. Perwakilan Diplomatik
2. Perwakilan Konsuler
1. Utusan/golongan yang berstatus Diplomatik yakni :
-Duta Besar
-Duta
-Minister Counsellor
-Consellor
-Sekretaris I,II,III
-Atase Pertahanan dan bidang teknis lainnya
Kemudian, menurut ketentuan dari Regulation of Vienna dan Konggres di Aix-la Chapelle, perwakilan diplomatik dibagi dalam :
1. Duta Besar , sebutan ini biasanya melekat dengan kata-kata Extraordinary and Plenipotentiary yang berarti duta besar luar biasa dan berkuasa penuh
2. Menteri berkuasa penuh dan perwakilan luar biasa
3. Minister resident
4. Charge d'affais , terbagi menjadi dua macam yakni Charge d' affairs en pied dan charge d' affairs ad interin
2. Utusan/golongan yang berstatus non diplomatik yakni :
-Pegawai-pegawai tata usaha
-Pegawai-pegawai teknis
-Supir-supir
Pada umumnya para konsuk dibagi menjadi 5 golongan, yakni :
1. Konsul Jendral
2. Konsul
3. Konsul muda (berdasarkan karir)
4. Konsul muda (bukan berdasarkan karir)
5. Agen konsuler
sumber :
Kansil, C.S.T.1986.Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.Balai Pustaka: Jakarta
Comments
Post a Comment