Hukum Internasional : Perwakilan Negara di Luar Negri

Dalam hubungan internasional, perwakilan umumnya dibagi menjadi 2 golongan yaitu :
1. Perwakilan Diplomatik
2. Perwakilan Konsuler

1. Utusan/golongan yang berstatus Diplomatik yakni :
 -Duta Besar
 -Duta
 -Minister Counsellor
 -Consellor
 -Sekretaris I,II,III
 -Atase Pertahanan dan bidang teknis lainnya

Kemudian, menurut ketentuan dari Regulation of Vienna dan Konggres di Aix-la Chapelle, perwakilan diplomatik dibagi dalam :
1. Duta Besar , sebutan ini biasanya melekat dengan kata-kata Extraordinary and Plenipotentiary yang berarti duta besar luar biasa dan berkuasa penuh
2. Menteri berkuasa penuh dan perwakilan luar biasa
3. Minister resident
4. Charge d'affais , terbagi menjadi dua macam yakni Charge d' affairs en pied dan charge d' affairs ad interin


2. Utusan/golongan yang berstatus non diplomatik yakni :
 -Pegawai-pegawai tata usaha
 -Pegawai-pegawai teknis
 -Supir-supir

Pada umumnya para konsuk dibagi menjadi 5  golongan, yakni :
1. Konsul Jendral
2. Konsul
3. Konsul muda (berdasarkan karir)
4. Konsul muda (bukan berdasarkan karir)
5. Agen konsuler


sumber :

Kansil, C.S.T.1986.Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.Balai Pustaka: Jakarta

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Internasional : Pengertian Konsep Exhaustion of Local Remedies

Jenis - Jenis Diplomasi

Fiksi Hukum

Alasan Menjadikan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai Saat Lahirnya Tata Hukum Indonesia

Hukum Internasional : Pembubaran Organisasi Internasional