Hukum Administrasi Negara : Pengawasan Pers dalam Hukum Pengawasan Terhadap Aparatur Negara


Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. ( Pasal 1 angka 1 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers)

Urgensi dari kebebasan pers dapat dirangkum sebagai berikut :
- kebebasan pers adalah kebebasan mendasar yang paling penting dalam mempromosikan hukum demokrasi dan supremasi hukum
- kebebasan pers dianggap sebagai landasan demokrasi konstitusional (Frederich)
- pers dapat mewakili publik dalam mengontrol, memahami, dan memberi tahu pemerintah tentang pelatihan dan konsekwensi kebijakannya (Mayerson dalam wiratman, 2014)
- "Ruang publik" harus dipelihara dan dijamin keragaman ekspresi potensial terbesar, termasuk menimbulkan tantangan publik pada penguasa (Guin dan Mayerson dalam Wiratman, 2014)
- Media massa harus memahami diri mereka sebagai kewajiban dari masyarakat yang tercerahkan yang kesediaannya untuk belajar dan kapasitas untuk kritik mereka sekaligus mengandaikan, menuntut, dan memperkuat (Habermas dalam wiratman, 2014)
- Kebebasan pers seharusnya menjaga keterbukaan untuk pendapat yang saling bersaing dan keragaman suara yang representatif. Dia menyoroti pentingnya ruang publik dalam membangun aksi komunikatif.
- Ruang publik dapat mempromosikan dialog. Ini dapat mencegah tirani mayoritas. Karena keputusan tidak akan diambil berdasarkan jumlah pengikut, tetapi atas alasan-alasan yang mendukung keputusan.

Perlu diketahui bahwa kebebasan pers juga merupakan bentuk kebabasan berekspresi. Kebebasan berekspresi adalah kebebasan fundamental individu untuk berekspresi dan mendengar ekspresi. Mengenai kebebasan berekspresi, terdapat instrumen internasional yang mengaturnya, yakni Art. 19 UDHR yang berbunyi ;

"Everyone has the right to freedom of opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions with- out interference and to seek, receive and impart information and ideas through any media and regardless of frontiers"       

Namun demikian, kebebasan pers saat ini menghadapi berbagai tantangan. Seperti :
- Tekanan dari aktor negara dan non-negara
- Penyensoran diri
- Jurnalis yang bekerja untuk media yang dimiliki pengusaha memiliki kepentingan pribadi untuk mengarahkan wacana publik

Pers merupakan media yang sangat penting bagi pengawasan terhadap aparatur negara. Oleh karenanya sudah seharusnya kebebasan pers dilindungi dari kepentingan oknum eksternal maupun internal yang memperkeruh wacana publik. Pers yang merdeka adalah kunci dari kecerdasan masyarakat.


sumber referensi :
-       Herlambang Wiratraman. 2014. Press Freedom, Law and Politics in Indonesia, Leiden University 
-       Universal Declaration on Human Rights 
-       UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers


Comments

Popular posts from this blog

Hukum Internasional : Pengertian Konsep Exhaustion of Local Remedies

Jenis - Jenis Diplomasi

Fiksi Hukum

Alasan Menjadikan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai Saat Lahirnya Tata Hukum Indonesia

Hukum Internasional : Pembubaran Organisasi Internasional