Hukum Administrasi Negara : Pengawasan Pers dalam Hukum Pengawasan Terhadap Aparatur Negara
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi
massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan
menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang
tersedia. ( Pasal 1 angka 1 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers)
Urgensi dari kebebasan pers dapat
dirangkum sebagai berikut :
- kebebasan pers adalah kebebasan mendasar
yang paling penting dalam mempromosikan hukum demokrasi dan supremasi hukum
- kebebasan pers dianggap sebagai landasan
demokrasi konstitusional (Frederich)
- pers dapat mewakili publik dalam
mengontrol, memahami, dan memberi tahu pemerintah tentang pelatihan dan
konsekwensi kebijakannya (Mayerson dalam wiratman, 2014)
- "Ruang publik" harus
dipelihara dan dijamin keragaman ekspresi potensial terbesar, termasuk
menimbulkan tantangan publik pada penguasa (Guin dan Mayerson dalam Wiratman,
2014)
- Media massa harus memahami diri mereka
sebagai kewajiban dari masyarakat yang tercerahkan yang kesediaannya untuk
belajar dan kapasitas untuk kritik mereka sekaligus mengandaikan, menuntut, dan
memperkuat (Habermas dalam wiratman, 2014)
- Kebebasan pers seharusnya menjaga
keterbukaan untuk pendapat yang saling bersaing dan keragaman suara yang
representatif. Dia menyoroti pentingnya ruang publik dalam membangun aksi
komunikatif.
- Ruang publik dapat mempromosikan dialog.
Ini dapat mencegah tirani mayoritas. Karena keputusan tidak akan diambil
berdasarkan jumlah pengikut, tetapi atas alasan-alasan yang mendukung
keputusan.
Perlu diketahui bahwa kebebasan pers juga
merupakan bentuk kebabasan berekspresi. Kebebasan berekspresi adalah kebebasan
fundamental individu untuk berekspresi dan mendengar ekspresi. Mengenai
kebebasan berekspresi, terdapat instrumen internasional yang mengaturnya, yakni
Art. 19 UDHR yang berbunyi ;
"Everyone has the right to freedom of
opinion and expression; this right includes freedom to hold opinions with- out
interference and to seek, receive and impart information and ideas through any
media and regardless of frontiers"
Namun demikian, kebebasan pers saat ini
menghadapi berbagai tantangan. Seperti :
- Tekanan dari aktor negara dan non-negara
- Penyensoran diri
- Jurnalis yang bekerja untuk media yang
dimiliki pengusaha memiliki kepentingan pribadi untuk mengarahkan wacana publik
Pers merupakan media yang sangat penting
bagi pengawasan terhadap aparatur negara. Oleh karenanya sudah seharusnya
kebebasan pers dilindungi dari kepentingan oknum eksternal maupun internal yang
memperkeruh wacana publik. Pers yang merdeka adalah kunci dari kecerdasan
masyarakat.
sumber referensi :
-
Herlambang Wiratraman. 2014. Press
Freedom, Law and Politics in Indonesia, Leiden University
-
Universal Declaration on Human
Rights
-
UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
Comments
Post a Comment