Hukum Internasional : Kelembagaan Organisasi Internasional (Plenary organ, Non Plenary Organ)
A. Plenary Organs
Adalah organ tertinggi dalam satu organisasi internasional yang mempunyai kekuatan tertinggi. Pada umumnya keangggotaannya merupakan representasi dari semua anggota dari organisasi meskipun teknis perwakilannya sangat variatif.
contoh :
PBB memiliki 7 principal organs, kemudian kekuasaan tertingginya terdapat dalam sidang umum General Assembly (Art. 7 UN Charter)
hal ini sama seperti pada organisasi ASEAN (ASEAN Summit), OPEC (OPEC Conference), OKI (OIC Summit), dan WTO (Ministrial Conference)
Dalam beberapa kasus, sebuah organisasi bahkan mengatur adanya Plenary Commission yang membahas secara mendalam sebuah peraturan terlebih dahulu sebelum diangkat ke Majelis Umum. Bahkan dalam agenda yang rumit, terdapat lagi Plenary Fungsional Commission dibawah Plenary Commission.
Sehingga apabila diurutkan menjadi seperti berikut :
Plenary Organs
1. General Congress or Council of Minister (berkekuatan penuh di segala lapangan aktivitas OI)
2. Yunior Congress (berkekuatan terbatas pada lapangan khusus)
3. Specialize Congress (berkekuatan penuh di lapangan khusus)
4. Plenary Commission (berkekuatan terbatas pada lapangan khusus)
B. Non Plenary Organs
Terdiri dari :
1. Executive Board
Executive Board memiliki peran penting untuk mempersiapkan agenda untuk konggres umum dan melaksanakan keputusannya, sebagai supervisi sekretariat dan anggaran belanja organisasi, dan memecahkan masalah umum dalam hal Konggres Umum tidak bersidang (terkadang terdapat batasan tertentu).
2. Governing Board
Berbeda dengan Executive Board, Governing board memiliki tugas yang mandiri, terlepas dari konggres umum. Hal ini menunjukkan bahwa ia dapat mengatur organnya sendiri dan terpisah dari organ-organ lainnya. contoh : Dewan Keamanan PBB
3. Komisi dan komite
Organ ini merupakan pembagian bidang kerja berdasarkan kekhususan atau keahliannya. Seperti :
-Komisi sesuai dengan fungsinya
-Komisi Konsultasi
-Komisi Penasehat Ad-hoc
-Komisi Prosedural
Selain 3 organ non-plenary diatas, terdapat pula organ sekunder dan misi khusus (special agencies)
Organ Sekunder adalah organ yang pembentukannya tergantung dari kebutuhan organisasi. Biasanya organ ini tidak terdeklarasi di dalam konstitusi, namun organ ini bertanggung jawab terhadap organ primer. contoh : PBB memiliki UNHCR, UNDP, dan sebagainya.
sedangkan Special Agencies, adalah organ yang kapasitasnya hanya bekerjasama dengan organ primer di bidang tertentu saja. Bahkan biasanya organ ini terbentuk sebelum organ primer lahir. contoh dalam PBB terdapat WTO, WHO, dan sebagainya.
sumber :
catatan pribadi
Comments
Post a Comment